Mediasi berhasil, Hakim Mediator PA Jeneponto berhasil mendamaikan kedua belah pihak

Perkara Berhasil Dimediasi Hakim Mediator
Rabu, 25 Februari 2026
Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Jeneponto, Hakim Pengadilan Jeneponto Muhammad Arif, S.H., selaku mediator berhasil merukunkan Penggugat dan Penggugat dengan akta perdamaian yaitu perkara Kewarisan Nomor 82/Pdt.G/2026/PA.Jnp.
#TimITPAJeneponto
#HumasMahkamahAgungRI
#PAJeneponto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *