Gelar Pemeriksaan Setempat, PA Jeneponto Dalami Objek Perkara Kewarisan

Gelar Pemeriksaan Setempat, PA Jeneponto Dalami Objek Perkara Kewarisan

 

Jeneponto, Senin (13 April 2026) — Pengadilan Agama Jeneponto melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) pada Senin, 13 April 2026, bertempat di Dusun Mattoanging, Desa Barana, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pemeriksaan perkara kewarisan dengan Nomor Perkara 48/Pdt.G/2026/PA.Jnp yang terdaftar di Pengadilan Agama Jeneponto. Pemeriksaan setempat dilakukan sebagai bagian dari proses persidangan di lokasi (descente) guna mencocokkan kondisi objek sengketa secara langsung di lapangan.

Selain pembukaan sidang di lokasi, Majelis Hakim juga melakukan pengecekan terhadap objek sengketa untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas dan akurat terkait kondisi riil di lapangan.

Tim dari Pengadilan Agama Jeneponto yang hadir dalam kegiatan tersebut terdiri dari Muhammad Arif, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, didampingi Marwani R, S.H. dan Ulin Nadya Rif’atur Rohmah, S.H. sebagai Hakim Anggota, Muniroh Nahdi, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti, serta Muhammad Iskandar Zulkarnain, S.H.I. sebagai Jurusita Pengganti.

Sebelum pelaksanaan pemeriksaan objek, tim terlebih dahulu mendatangi Kantor Desa Barana untuk menemui Kepala Desa beserta jajarannya, aparat keamanan, serta para pihak yang berperkara. Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan pemeriksaan setempat sekaligus memperoleh informasi awal terkait kondisi lapangan.

Selanjutnya, Majelis Hakim bersama tim melakukan peninjauan langsung terhadap objek sengketa guna memastikan kesesuaian antara fakta di lapangan dengan data yang tercantum dalam berkas perkara.

Pelaksanaan pemeriksaan setempat berlangsung dengan tertib, aman, dan tanpa kendala berarti. Majelis Hakim Pengadilan Agama Jeneponto menegaskan bahwa setiap proses hukum harus dilaksanakan secara transparan serta berlandaskan prinsip keadilan.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Jeneponto berharap proses pemeriksaan perkara dapat berjalan secara objektif, sehingga menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *