Pemeriksaan Setempat Ke-III PA Jeneponto dalam Perkara Kewarisan Berlangsung Lancar
Jeneponto, Senin (4 Mei 2026) — Pengadilan Agama Jeneponto melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) ke-III pada Senin, 4 Mei 2026, bertempat di Dusun Mattoanging, Desa Barana, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pemeriksaan perkara kewarisan Nomor 48/Pdt.G/2026/PA.Jnp yang terdaftar di Pengadilan Agama Jeneponto. Pemeriksaan setempat dilakukan sebagai bagian dari proses persidangan guna memperoleh gambaran langsung mengenai objek sengketa yang menjadi pokok perkara. Selain pelaksanaan sidang di lokasi (descente), Majelis Hakim juga melakukan pengecekan terhadap objek sengketa untuk memastikan kesesuaian antara fakta lapangan dengan data yang tercantum dalam berkas perkara.
Tim Pengadilan Agama Jeneponto yang hadir dalam kegiatan tersebut terdiri dari Muhammad Arif, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, didampingi Marwani R, S.H. dan Ulin Nadya Rif’atur Rohmah, S.H. sebagai Hakim Anggota, Muniroh Nahdi, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti, serta Muhammad Iskandar Zulkarnain, S.H.I. sebagai Jurusita Pengganti.
Sebelum pelaksanaan pemeriksaan objek, tim terlebih dahulu mendatangi Kantor Desa Barana untuk menemui Kepala Desa beserta jajaran pemerintah desa, aparat keamanan, dan para pihak yang berperkara. Pertemuan tersebut dilakukan guna menyampaikan maksud kedatangan tim sekaligus memperoleh informasi awal terkait kondisi lapangan.
Selanjutnya, Majelis Hakim bersama tim melakukan peninjauan langsung terhadap objek sengketa guna memperoleh data yang akurat sebagai bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan perkara. Pelaksanaan pemeriksaan setempat berlangsung dengan tertib, aman, dan tanpa kendala. Majelis Hakim menegaskan bahwa setiap proses hukum harus dilaksanakan secara transparan serta berlandaskan prinsip keadilan. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Jeneponto berharap proses penyelesaian perkara dapat berjalan lancar, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
#Tim IT Pengadilan Agama Jeneponto
#humasmahkamahagungri
#PAJeneponto

