WUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM, PA JENEPONTO GELAR SIDANG ISBAT NIKAH TERPADU TAHUN 2026
Jeneponto, Senin (29 Juni 2026) โ Pengadilan Agama Jeneponto melaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2026 yang bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Jeneponto. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Pengadilan Agama Jeneponto dengan Pemerintah Kabupaten Jeneponto serta instansi terkait dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan terpadu kepada masyarakat.
Sidang Isbat Nikah Terpadu diselenggarakan sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap perkawinan masyarakat yang telah dilaksanakan secara agama namun belum tercatat secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui penetapan isbat nikah, masyarakat memperoleh legalitas perkawinan yang menjadi dasar penerbitan dokumen administrasi kependudukan, seperti buku nikah, kartu keluarga, dan akta kelahiran anak.
Pelaksanaan sidang berlangsung dengan tertib, lancar, dan mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat. Seluruh proses pelayanan dilaksanakan secara terpadu melalui koordinasi antara Pengadilan Agama Jeneponto, Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jeneponto, serta Pemerintah Kabupaten Jeneponto, sehingga peserta dapat memperoleh berbagai layanan dalam satu lokasi.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Jeneponto berharap masyarakat semakin mudah memperoleh akses terhadap layanan hukum yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.
Sidang Isbat Nikah Terpadu menjadi salah satu wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Jeneponto dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang inklusif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat demi terwujudnya akses keadilan yang lebih luas bagi seluruh warga Kabupaten Jeneponto.
#Tim IT Pengadilan Agama Jeneponto
#humasmahkamahagungri
#PAJeneponto


