Mediasi berhasil, Hakim Mediator PA Jeneponto berhasil mendamaikan kedua belah pihak
Perkara Berhasil Dimediasi Hakim MediatorRabu, 25 Februari 2026Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Jeneponto, Hakim Pengadilan Jeneponto Muhammad Arif, S.H., selaku mediator berhasil merukunkan Penggugat dan Penggugat dengan akta perdamaian yaitu perkara Kewarisan Nomor 82
