Informasi dan Kebijakan Pimpinan

Setelah dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Ketua Pengadilan Agama Jeneponto Kelas II mengambil suatu kebijakan cepat dan handal yaitu :

  1. Berkomitmen untuk terus mengimplementasikan Akreditasi Penjaminan Mutu secara berkesinambungan.
  2. Berkomitmen untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi dan membangun Zona Intergritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.
  3. Mengusulkan secara prosedural Pengadilan Agama Jeneponto diberi anggaran untuk menambah sarana dan prasarana untuk menunjang peningkatan kualitas pelayan publik.
  4. Melakukan pembenahan tata ruang kerja mulai Hakim, Kepaniteraan dan Kesekretariatan.
  5. Mengusulkan pengisian jabatan apabila ada yang kosong.
  6. Mengoptimalkan potensi Sumber Daya Manusia pada Pengadilan Agama Jeneponto untuk menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya masing-masing.
  7. Membenahi taman dan tempat bermain anak, serta parkir kendaraan di lingkungan kantor guna peningkatan pelayanan publik.
  8. Memanfaatkan Teknologi Informasi secara maksimal untuk menciptakan inovasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas, dan peningkatan kinerja aparatur Pengadilan Agama Jeneponto serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
  9. Memberikan motivasi kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Jeneponto untuk selalu bersikap profesional, menjaga integritas dan, bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsi masing-masing.
  10. Memotivasi seluruh aparatur Pengadilan Agama Jeneponto untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.