Informasi dan Kebijakan Pimpinan
Setelah dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Ketua Pengadilan Agama Jeneponto Kelas II mengambil suatu kebijakan cepat dan handal yaitu :
- Berkomitmen untuk terus mengimplementasikan Akreditasi Penjaminan Mutu secara berkesinambungan.
- Berkomitmen untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi dan membangun Zona Intergritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.
- Mengusulkan secara prosedural Pengadilan Agama Jeneponto diberi anggaran untuk menambah sarana dan prasarana untuk menunjang peningkatan kualitas pelayan publik.
- Melakukan pembenahan tata ruang kerja mulai Hakim, Kepaniteraan dan Kesekretariatan.
- Mengusulkan pengisian jabatan apabila ada yang kosong.
- Mengoptimalkan potensi Sumber Daya Manusia pada Pengadilan Agama Jeneponto untuk menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya masing-masing.
- Membenahi taman dan tempat bermain anak, serta parkir kendaraan di lingkungan kantor guna peningkatan pelayanan publik.
- Memanfaatkan Teknologi Informasi secara maksimal untuk menciptakan inovasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas, dan peningkatan kinerja aparatur Pengadilan Agama Jeneponto serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
- Memberikan motivasi kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Jeneponto untuk selalu bersikap profesional, menjaga integritas dan, bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsi masing-masing.
- Memotivasi seluruh aparatur Pengadilan Agama Jeneponto untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.