Informasi POSBAKUM
Pengadilan Agama Jeneponto Kelas II bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Shankara Mulia Keadilan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor Nomor 8/KPA.PA.W2-A10/HM2.1.2/I/2025 Tanggal 2 Januari 2025, telah menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mengetahui proses berperkara dan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan Agama Jeneponto Kelas II, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum di Pengadilan Agama Jeneponto Kelas II dapat datang ke Kantor Pengadilan Agama Jeneponto Kelas II yang beralamat di Jl. Pahlawan No. 52, Empoang, Kec. Binamu, Kab, Jeneponto, 92311.
Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain :
Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara Cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.
Jenis Jasa Hukum
- Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan.
- Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon.
- Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama.
Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum
Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah;
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT);
Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.
Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum
Adapun yang menjadi dasar aturan tentang Pos Bantuan Hukum adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.