Tingkatkan Akses Keadilan, PA Jeneponto Kembali Gelar Sidang Keliling XVI di Kecamatan Bangkala
JENEPONTO โ Pengadilan Agama (PA) Jeneponto terus membuktikan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan responsif. Pada Jumat (30/10/2026), PA Jeneponto sukses menggelar kembali kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling XVI) yang bertempat di Kantor Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Tim Persidangan Sidang Keliling XVI
Pada gelaran Sidang Keliling putaran ke-16 ini, penanganan perkara dilaksanakan oleh Hakim Tunggal:
Hakim Tunggal: Muhammad Arif, S.H., M.H., dan Marwani, S.H., M.H.
Panitera Pengganti: Taufiq, S.H., dan Tri Sutrisno, S.H.
Admin Sidang Keliling: Hendra Faisal Sanuddin, S.H., dan Amel Ryski Prasilya R. Abas, S.H.
Layanan Hukum Mudah, Cepat, dan Terjangkau
Pelaksanaan sidang di luar gedung ini merupakan bentuk kepedulian PA Jeneponto untuk merangkul masyarakat pencari keadilan yang mengalami kendala jarak, waktu, maupun biaya jika harus menghadiri persidangan di Gedung Kantor PA Jeneponto.
Melalui program “jemput bola” yang bertempat di Kantor Kecamatan Bangkala ini, masyarakat setempat dapat menyelesaikan urusan hukum peradilan agama dengan lebih praktis, efisien, dan berbiaya ringan.
Harapannya, hadirnya layanan Sidang Keliling XVI ini secara berkelanjutan dapat semakin memperluas akses terhadap keadilan (access to justice) serta memberikan pelayanan hukum yang prima, merata, dan transparan bagi seluruh warga Kabupaten Jeneponto.

