BERAKHIR DAMAI! MEDIASI DI PA JENEPONTO BERHASIL, PERKARA CERAI GUGAT RESMI DICABUT

Jeneponto, Kamis (23 Juli 2026) โ Upaya penyelesaian sengketa melalui jalur damai kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama Jeneponto. Hakim Mediator Marwani R., S.H., M.H. berhasil memediasi para pihak dalam perkara Cerai Gugat Nomor 301/Pdt.G/2026/PA.Jnp, sehingga perkara tersebut berakhir dengan pencabutan gugatan.
Keberhasilan mediasi ini merupakan wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Jeneponto dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara musyawarah dan mufakat sebelum perkara diputus melalui proses persidangan. Melalui proses mediasi yang dilaksanakan secara profesional, netral, dan berlandaskan prinsip keadilan, para pihak berhasil mencapai kesepahaman sehingga memilih menyelesaikan permasalahan mereka secara damai.
Mediasi merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem peradilan yang tidak hanya bertujuan mengurangi potensi konflik berkepanjangan, tetapi juga memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menemukan solusi terbaik melalui komunikasi yang konstruktif. Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti bahwa dialog yang baik dapat menghadirkan penyelesaian yang lebih harmonis dan bermanfaat bagi semua pihak.
Pengadilan Agama Jeneponto terus berkomitmen mengoptimalkan fungsi mediasi sebagai bagian dari pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus mendorong terciptanya penyelesaian sengketa yang mengedepankan perdamaian dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
#Tim IT Pengadilan Agama Jeneponto
#humasmahkamahagungri
#PAJeneponto

