HADIR LEBIH DEKAT DENGAN MASYARAKAT, PA JENEPONTO GELAR SIDANG KELILING VI DI KECAMATAN TURATEA

HADIR LEBIH DEKAT DENGAN MASYARAKAT, PA JENEPONTO GELAR SIDANG KELILING VI DI KECAMATAN TURATEA

Jeneponto, Jum’at (12 Juni 2026) — Pengadilan Agama Jeneponto kembali melaksanakan Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling VI) yang bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Jeneponto dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat serta memberikan kemudahan akses bagi para pencari keadilan, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan jarak, waktu, dan biaya untuk datang langsung ke kantor pengadilan.

Adapun Majelis Hakim yang bertugas dalam sidang keliling kali ini dipimpin oleh Muhammad Arif, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, didampingi oleh Marwani R, S.H., M.H. dan Ulin Nadya Rif’atur Rohmah, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota.

Pelaksanaan persidangan turut didukung oleh Muniroh Nahdi, S.H., M.H. dan Ardhayani Arja, S.H.I. selaku Panitera Pengganti, serta Amel Ryski Prasilya R. Abas P., S.H. dan Muh. Ikhwan Triantoro, S.T. sebagai Admin Sidang Keliling.

Melalui pelaksanaan sidang di luar gedung ini, Pengadilan Agama Jeneponto berupaya mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Sidang keliling juga menjadi wujud nyata pelayanan prima yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat dengan menghadirkan layanan peradilan yang lebih mudah dijangkau, efektif, dan efisien.

Pengadilan Agama Jeneponto akan terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat demi terwujudnya peradilan yang agung.

#Tim IT Pengadilan Agama Jeneponto
#humasmahkamahagungri
#PAJeneponto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Access CCTVOnline
⚖ Layanan Informasi
Pengadilan Agama Jeneponto