HASIL MEDIASI DITINDAKLANJUTI, PA JENEPONTO LAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT PERKARA CERAI GUGAT
Jeneponto, Jumโat (3 Juli 2026) โ Pengadilan Agama Jeneponto melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara Cerai Gugat Nomor 152/Pdt.G/2026/PA.Jnp yang terdaftar di Pengadilan Agama Jeneponto. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses persidangan guna memperoleh gambaran langsung mengenai objek yang menjadi kesepakatan para pihak dalam proses mediasi.
Pemeriksaan setempat dilakukan terhadap sejumlah objek berupa rumah, sepeda motor, dan tanah yang berlokasi di Dusun Ballarompo, Desa Batujala, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kondisi, letak, dan keberadaan objek sesuai dengan fakta di lapangan sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyelesaian perkara.
Tim Pengadilan Agama Jeneponto yang melaksanakan pemeriksaan terdiri dari Ulin Nadya Rif’atur Rohmah, S.H., M.H. selaku Majelis Hakim, didampingi Ardhayani Arja, S.H.I. sebagai Panitera Pengganti.
Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap objek, tim terlebih dahulu mendatangi Kantor Desa Batujala untuk menemui Kepala Desa beserta jajarannya, aparat keamanan, dan para pihak yang berperkara. Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan tim sekaligus berkoordinasi terkait kondisi lapangan agar proses pemeriksaan dapat berlangsung dengan tertib dan lancar.


Selanjutnya, Majelis Hakim bersama Panitera Pengganti melakukan peninjauan langsung terhadap objek-objek yang menjadi bagian dari hasil mediasi guna memastikan kesesuaian antara kesepakatan para pihak dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Pelaksanaan pemeriksaan setempat berlangsung dengan aman, tertib, dan tanpa kendala. Dalam kesempatan tersebut, Majelis Hakim menegaskan bahwa setiap tahapan proses hukum harus dilaksanakan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan prinsip keadilan demi memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Melalui kegiatan Pemeriksaan Setempat ini, Pengadilan Agama Jeneponto berharap proses penyelesaian perkara dapat berjalan secara efektif, memberikan kepastian hukum, serta menghasilkan putusan yang berlandaskan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
#Tim IT Pengadilan Agama Jeneponto
#humasmahkamahagungri
#PAJeneponto

