Mediasi Berhasil, Perkara Cerai Talak di PA Jeneponto Berakhir Damai
Jeneponto, Rabu (29 April 2026) — Pengadilan Agama Jeneponto kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Jeneponto, Hakim Pengadilan Agama Jeneponto, Muhammad Arif, S.H., M.H., selaku mediator berhasil memediasi perkara perceraian (Cerai Talak) Nomor 178/Pdt.G/2026/PA.Jnp.
Melalui proses mediasi yang berlangsung dengan baik dan penuh musyawarah, para pihak akhirnya berhasil mencapai kesepakatan damai. Atas dasar kesepakatan tersebut, perkara kemudian dicabut oleh para pihak. Keberhasilan mediasi ini menunjukkan optimalisasi peran mediator dalam membantu para pihak menemukan solusi terbaik melalui dialog dan pendekatan persuasif, tanpa harus melanjutkan perkara ke tahap persidangan lanjutan.
Mediasi merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem peradilan yang mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Selain memberikan ruang musyawarah, mediasi juga mampu menjaga hubungan baik antar para pihak. Pengadilan Agama Jeneponto terus berkomitmen mendorong penyelesaian perkara melalui mediasi sebagai bentuk pelayanan hukum yang humanis, berkeadilan, serta mengedepankan asas kemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan.
#Tim IT Pengadilan Agama Jeneponto
#humasmahkamahagungri
#PAJeneponto

