Pemeriksaan Setempat (PS) Digelar, PA Jeneponto Dalami Fakta Lapangan Secara Langsung

Pemeriksaan Setempat (PS) Digelar, PA Jeneponto Dalami Fakta Lapangan Secara Langsung.

Jeneponto, Jum’at (10 April 2026) — Pengadilan Agama Jeneponto melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) pada hari Jum’at, 10 April 2026, bertempat di Lingkungan Pa’lameang, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pemeriksaan perkara harta bersama dengan Nomor Perkara 63/Pdt.G/2026/PA.Jnp yang terdaftar di Pengadilan Agama Jeneponto. Pemeriksaan setempat dilakukan untuk mencocokkan kondisi objek sengketa secara langsung di lapangan, sekaligus membuka sidang di lokasi (descente).

Selain itu, Majelis Hakim juga melakukan pengecekan terhadap objek rekonvensi yang berada di lokasi yang sama guna memperoleh gambaran yang lebih jelas dan akurat terkait objek perkara.

Tim yang hadir dalam kegiatan tersebut terdiri dari Ruhana Faried, S.H.I., M.H.I. selaku Ketua Majelis, Marwarni, S.H. dan Ulin Nadya Rif’atur Rohmah, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, serta Andi Ilham Nur Putri, S.H. sebagai Panitera Pengganti. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh aparat keamanan serta para pihak yang berperkara.

Sebelum pelaksanaan pemeriksaan objek, seluruh pihak yang hadir mengikuti pembukaan sidang di lokasi. Selanjutnya, Majelis Hakim melakukan peninjauan langsung terhadap objek sengketa guna memastikan kesesuaian antara fakta di lapangan dengan data yang terdapat dalam berkas perkara.

Pelaksanaan pemeriksaan setempat berlangsung dengan tertib, aman, dan tanpa kendala berarti. Majelis Hakim Pengadilan Agama Jeneponto menegaskan bahwa setiap proses hukum harus dilaksanakan secara transparan serta berlandaskan prinsip keadilan.

Pengadilan Agama Jeneponto berharap melalui kegiatan ini, proses pemeriksaan perkara dapat berjalan secara objektif dan menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

#Tim IT Pengadilan Agama Jeneponto
#humasmahkamahagungri
#PAJeneponto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *