SEMINAR NASIONAL IKAHI TAHUN 2026
Selasa, 21 April 2026 – Bertempat di Media Center Pengadilan Negeri Jeneponto, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Agama Jeneponto beserta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri Seminar Nasional IKAHI, dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparat penegak hukum terhadap dinamika pembaruan hukum pidana nasional, diselenggarakan Seminar Nasional IKAHI Tahun 2026 dengan tema:
“Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Implementasi Pidana Non-Penjara dan Tindakan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.”
Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk mengkaji secara komprehensif arah kebijakan pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025, khususnya terkait penerapan pidana non-penjara sebagai alternatif yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan (restorative justice).
Melalui seminar ini, para peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang mendalam mengenai Konsep dan filosofi pemidanaan dalam KUHP terbaru, Implementasi pidana non-penjara dan tindakan, Tantangan dan peluang dalam sistem peradilan pidana Indonesia, Peran hakim dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan keadilan yang substantif
Seminar ini juga menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum serta mendorong transformasi sistem peradilan pidana menuju sistem yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan.
#Tim IT Pengadilan Agama Jeneponto
#humasmahkamahagungri
#PAJeneponto

