Sidang Keliling IV PA Jeneponto Hadirkan Layanan Peradilan Lebih Dekat di Kecamatan Bontoramba
Jeneponto, Jum’at (22 Mei 2026) — Pengadilan Agama Jeneponto kembali melaksanakan Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling IV) yang bertempat di Kantor Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Jeneponto dalam meningkatkan akses layanan hukum dan mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi masyarakat yang berada jauh dari kantor pengadilan.
Sebelum pelaksanaan sidang dimulai, Ruhana Faried, S.H.I., M.H.I., selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Jeneponto, menyampaikan sosialisasi terkait pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan. Dalam penyampaiannya, beliau menjelaskan bahwa sidang keliling merupakan bentuk upaya memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat, cepat, mudah dijangkau, serta berkeadilan bagi masyarakat.
Beliau juga menegaskan bahwa Pengadilan Agama Jeneponto terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan prima yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan agama.
Adapun Majelis Hakim yang melaksanakan persidangan terdiri dari Ruhana Faried, S.H.I., M.H.I. selaku Ketua Majelis, didampingi Marwani R, S.H., M.H. dan Ulin Nadya Rif’atur Rohmah, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Muhammad Iskandar Zulkarnain, S.H.I. dan Andi Ilham Nur Putri, S.H. selaku Panitera Pengganti, serta Rudi Christian, A.Md. dan Adinda Nurul Aulia Maksun, S.H. sebagai Admin Sidang Keliling.
Pelaksanaan sidang berlangsung dengan tertib dan lancar. Melalui kegiatan sidang keliling ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh akses pelayanan hukum yang lebih efektif, efisien, dan terjangkau.
#Tim IT Pengadilan Agama Jeneponto
#humasmahkamahagungri
#PAJeneponto

