Sidang Keliling V PA Jeneponto Hadirkan Pelayanan Peradilan yang Mudah dan Terjangkau di Kecamatan Bontoramba
Jeneponto, Senin (25 Mei 2026) — Pengadilan Agama Jeneponto kembali melaksanakan Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling V) yang bertempat di Kantor Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Jeneponto dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan mendekatkan akses keadilan secara mudah, cepat, dan terjangkau, khususnya bagi masyarakat yang berada jauh dari kantor pengadilan.
Adapun Majelis Hakim yang melaksanakan persidangan terdiri dari Ruhana Faried, S.H.I., M.H.I. selaku Ketua Majelis, didampingi Muhammad Arif, S.H., M.H. dan Marwani R, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota. Turut mendampingi dalam pelaksanaan sidang tersebut Muhammad Iskandar Zulkarnain, S.H.I. dan Hj. Benazir Suroso, S.H. selaku Panitera Pengganti, serta Sri Mulyani, S.Kom. dan Mudasir sebagai Admin Sidang Keliling.
Pelaksanaan sidang berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh khidmat. Melalui sidang di luar gedung ini, masyarakat dapat memperoleh layanan hukum secara lebih efektif tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan.
Pengadilan Agama Jeneponto terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui berbagai inovasi pelayanan, salah satunya dengan menghadirkan sidang keliling sebagai bentuk nyata mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat pencari keadilan.
Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat serta semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
#Tim IT Pengadilan Agama Jeneponto
#humasmahkamahagungri
#PAJeneponto

