SOSIALISASI PENGADILAN AGAMA JENEPONTO TERKAIT PENTINGNYA PENCATATAN PERNIKAHAN DAN VERIFIKASI DATA PERKARA ITSBAT NIKAH DI KUA BANGKALA
Rabu, 8 April 2026
Pengadilan Agama Jeneponto melaksanakan kegiatan sosialisasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bangkala terkait pentingnya pencatatan pernikahan serta proses verifikasi data bagi para pihak dalam perkara itsbat nikah.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai urgensi pencatatan pernikahan secara resmi di KUA sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri beserta anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa pencatatan pernikahan memiliki dampak penting terhadap administrasi kependudukan, hak waris, serta kepastian hukum di masa depan.
Selain itu, tim dari Pengadilan Agama Jeneponto juga memberikan penjelasan terkait prosedur pengajuan itsbat nikah bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara resmi. Dijelaskan pula tahapan verifikasi data yang dilakukan oleh pihak KUA Bangkala guna memastikan keabsahan dokumen dan keterangan para pihak sebelum perkara diajukan ke pengadilan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang baik antara Pengadilan Agama Jeneponto dan KUA Bangkala dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal tertib administrasi pernikahan dan penyelesaian perkara itsbat nikah.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat respon positif dari pihak KUA serta masyarakat yang hadir, yang menunjukkan antusiasme tinggi terhadap pentingnya legalitas pernikahan dalam kehidupan bermasyarakat.
#Tim IT Pengadilan Agama Jeneponto
#humasmahkamahagungri
#PAJeneponto
