Sosialisasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan oleh OJK Digelar Secara Daring.
Jeneponto, Kamis (9 April 2026) — Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Jeneponto, Ketua, Wakil Ketua, serta Panitera Pengadilan Agama Jeneponto mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Upaya Perlindungan Konsumen. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 WITA ini berlangsung dengan tertib dan penuh perhatian dari seluruh peserta. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada aparatur peradilan terkait mekanisme penanganan gugatan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka melindungi kepentingan konsumen di sektor jasa keuangan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemaparan mengenai substansi pengaturan dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2025, termasuk ruang lingkup kewenangan, tata cara beracara, serta implikasinya terhadap proses administrasi dan pelayanan peradilan. Hal ini menjadi penting sebagai pedoman bagi aparatur peradilan dalam menangani perkara yang melibatkan perlindungan konsumen oleh OJK.
Keikutsertaan pimpinan Pengadilan Agama Jeneponto dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam meningkatkan profesionalisme serta kualitas pelayanan peradilan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Pengadilan Agama Jeneponto dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2025 secara konsisten dan bertanggung jawab.
Melalui penerapan regulasi tersebut, diharapkan sistem peradilan dapat semakin responsif, transparan, dan akuntabel dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam sektor jasa keuangan.
#Tim IT Pengadilan Agama Jeneponto
#humasmahkamahagungri
#PAJeneponto
